Mahasiswa KKN Desa Samaenra, Gelar Penyuluhan Hukum Terkait Pernikahan Dini dan Akurasi Arah Kiblat
alanbantik- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Angkatan 66 menggelar Penyuluhan Hukum dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Terkait Problematika Pernikahan Usia Dini dan Akurasi Arah Kiblat”.
Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan di Masjid Nurul Amin Desa Samaenre, Senin 08 Oktober 2021 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Samaenre, Andi Majjalekka. Ia tentunya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap ada tindak lanjut setelah penyuluhan ini.
“Menurut saya bagus, himbauannya kepada masyarakat agar dapat merealisasikan topik pembahasan kali ini dan harus ada tindak lanjut setelah penyuluhan ini berlangsung,” katanya.
Problematika Akurasi Arah Kiblat dan Pernikahan Dini
Informasi yang diterima alanbantik, pernikahan dini di Desa Samaenre, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros masih masif terjadi di dua dusun yakni Dusun Bonto Siring dan Dusun Mallenreng.
Tak hanya tentang pernikahan dini, akurasi arah kiblat juga menjadi persoalan. Hal ini dikarenakan, kepercayaan masyarakat terpencil di pedesaan menganggap bahwa matahari yang tenggelam, maka disitulah terdapat kiblat padahal seperti yang kita ketahui bahwa arah kiblat mengarah ke barat laut sedangkan matahari tenggelam di barat. Akurasi arah kiblat tersebut merupakan sesuatu yg intim dalam kaitan peribadatan hamba kepada sang khaliq.
Berangkat dari kedua problematika tersebut, Kordinator Desa (Kordes) Adam Fortuna menggelar penyuluhan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Ini (kegiatan) upaya edukasi kepada masyarakat setempat atau lebih radikalnya lagi upaya counter hegemoni kalau dalam istilah gramsci-merekonstruksi suatu bentuk kekuasaan/pengetahuan hegemonik yg diamini oleh masyarakat setempat dengan pengetahuan baru yg lebih tervalidasi. Sebagai mahasiswa yg selalu mengimpikan transformasi sosial dalam masyarakat “bullshit” kami rasa ketika berbicara mengenai transformasi sosial tanpa didahului oleh upaya penyadaran (omong kosong intelektual belaka), semoga dengan diadakannya kegiatan ini masyarakat mendapat edukasi mengenai pernikahan dini dan akurasi arah kiblat sehingga dapat meminimalisir bahkan membumihanguskan praktek pernikahan dini dan kesalahan dalam menentukan arah kiblat,” kata Adam.
Sementara itu, apresiasi lain juga datang dari pemateri penyuluhan kegiatan tersebut yang juga merupakan Kepala Kantir Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mallawa. Ia menjelaskan bahwa pernikahan dini itu ilegal dan konstitusional.
“Pernikahan dini itu ilegal dan konstitusional, dalam UU nomor 1 tahun 1974, yang di revisi
UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan,” jelasnya.
Tak hanya itu, respon positif juga didapatkan dari masyarakat setempat. Ketua Majelis Taklim Nur Amin mengatakan sangat terbantu dengan adanya penyuluhan ini.
“Kegiatan tadi sangat bermanfaat buat kami warga Desa Samaenre dimana selama ini masih ada terjadi pernikahan dini mungkin saja karena mereka blum mengetahui kalau smua itu sudah diatur dalam UU semoga dengan kegiatan tadi tidak terjadi lagi pernikahan usia dini disekitar kami terkhusus buat warga Desa Samaenre. Untuk materi akurasi arah kiblat lanjutnya ini juga sangat bermanfaat buat kami dimana suatu saat kami masuk kesuatu daerah dan tdk tau kemana arah kiblatnya mereka sdh bisa menentukan kemana arah kiblat yg semestinya,” tutupnya.
Penulis:
Gufran, Adam Fortuna (Citizen Journalism)
Editor:
Tim Redaksi