LBH Makassar Gelar Konferensi Pers Tanggapi Kasus Skorsing Mahasiswa UIN Alauddin
alanbantik- Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) Makassar menggelar konferensi pers guna menanggapi kasus sanksi skorsing kepada mahasiswa yang dianggap melanggar Surat Edaran (SE) 259 tentang syarat penyampaian aspirasi. Konferensi pers berlangsung di kantor LBH Makassar pada Senin, 7 Oktober 2024.
Salah satu mahasiswa korban skorsing meminta bantuan ke LBH agar kasus ini segera ditindaklanjuti, sebab pihak kampus tak kunjung merespon perihal sanksi skorsing yang dinilai merugikan mahasiswa. Akibatnya, mahasiswa UIN Alauddin Makassar takut untuk bersuara buntut adanya SK skorsing tersebut.
Tanggapan LBH Makassar
Sudut pandang LBH terkait Hak Asasi Manusia (HAM) sudah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Kepala Divisi Advokasi LBH, Muhammad Ansar menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam proses upaya administrasi. Jika tidak disetujui oleh pihak kampus, maka penyelesaiannya harus melalui Tata Usaha Negara (TUN).
“Upaya administrasi itu terbagi dua, ada keberatan dan banding administrasi. Nah, itu sebagai salah satu pintu masuk untuk kemudian kita melakukan upaya administrasi di Tata Usaha Negara (TUN), dan sampai saat ini kita sedang menunggu masa berakhirnya upaya administrasi itu,” ucapnya saat konferensi pers pada tanggal 07 Oktober 2024 di kantor LBH Makassar.
LBH menilai ada tiga hal yang perlu dilakukan terhadap SE, salah satunya adalah mendesak pihak kampus agar segera mencabut SE tersebut.
“Kami menilai bahwa tiga hal yang bisa dilakukan terhadap SE ini adalah mendesak UIN untuk segera mencabutnya, karena dia juga punya hak untuk mencabut sendiri tanpa melalui proses pengadilan,” jelas Ansar.
Menurutnya, Tindakan mengeluarkan SE secara substansi melanggar prinsip hak asasi manusia dan juga melanggar moralitas pelaksanaan pendidikan.
Ombudsman telah mengundang secara resmi rektor UIN Alauddin Makassar untuk dimintai keterangan terkait SE dan SK skorsing, tetapi LBH Makassar belum mendapatkan akses apakah Ombudsman akan menindaklanjuti kasus ini atau berhenti sampai di situ saja.
“LBH belum mendapatkan akses ke sana apakah mau melanjutkan atau tidak, tapi seharusnya rekomendasi itu dikeluarkan juga oleh Ombudsman,” ungkapnya saat diwawancarai oleh tim alanbantik di kantor LBH Makassar pada Senin, 07 Oktober 2024.
Tanggapan Korban Skorsing
Alhaidi, jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) semester 7 menjelaskan bahwa ia dijatuhi diskorsing selama satu semester sejak tanggal 28 Agustus 2024 karena melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus 1 UIN Alauddin Makassar.
“Setelah itukan di tahan di Polrestabes, setelah itu beberapa minggu kemudian menyusul SK skorsing,” ungkapnya saat diwawancarai tim alanbantik via whatsapp 07 Oktober 2024.
Alhaidi juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap Surat Edaran yang dinilai mengancam demokrasi di lingkup kampus. Alhaidi berharap bahwa perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berekspresi. Namun, saat ini banyak teman-teman mereka yang dinilai mengalami intimidasi dari aparat dan birokrasi kampus.
“Sejauh ini, saya sebagai sivitas akademika tidak bisa beraktivitas di dalam kampus. SE ini sangat mengancam demokrasi sosial di kampus, dan sekarang yang saya lihat di UIN Alauddin Makassar itu demokrasi sudah mati,” ucapnya saat konferensi pers di kantor LBH Makassar 07 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan kekecewaannya sebab sejak mereka melakukan aksi demonstrasi, tidak pernah bertemu dengan Rektor UIN Alauddin Makassar.
“Sembilan kali kami melakukan aksi demonstrasi, tidak pernah bertemu dengan rektor. Di berbagai media, Rektor selalu mengucapkan bahwa kami sebagai orang tuanya, tapi kami sebagai anak yang mau menemui orang tuanya, tapi dia tidak pernah menemui kami,” lanjutnya.
Penulis: Andi Tenri Ukke dan Rissa Siana Bakri (Reporter Magang)
Editor: Tim Redaksi