Tuntutan Tak Diindahkan, Mahasiswa UIN Makassar Gandeng PBHI Sulsel Lakukan Gelar Perkara
alanbantik- Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dari berbagai lembaga internal mengikuti gelar perkara yang diadakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulsel dalam rangka membahas terkait polemik Surat Edaran No. 259 Tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Skorsing yang diterima oleh beberapa mahasiswa buntut aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pada mulanya menuntut Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis untuk segera mencopot atau merevisi surat edaran No. 259 Tahun 2024 yang dianggap merugikan dan membatasi demokratisasi kampus. Para mahasiswa berdemonstrasi di depan gedung Rektorat pada 31 Juli 2024 dengan membawa petisi bertuliskan ‘Copot surat edaran No. 259’ dan terus berlanjut hingga saat ini.
Namun, setelah berkali-kali menyuarakan aspirasi, mahasiswa akhirnya memutuskan untuk menggandeng PBHI guna membawa masalah ini ke ranah hukum.
Tanggapan Sekjen DEMA U
Sekretaris Jendral Lapangan DEMA U, Rezki, menegaskan bahwa mahasiswa merasa kecewa karena berbagai tuntutan yang telah disampaikan, termasuk permintaan untuk merevisi SE No. 259 tidak direspon oleh pihak pimpinan Universitas. Bahkan setelah melakukan aksi demonstrasi, beberapa Mahasiswa langsung menerima surat skorsing atas dugaan mengikuti aksi demonstrasi penolakan SE No. 259 pada tanggal 31 Juli 2024.
“Salah satu keprihatinan kami karena tidak ada rapat dengar pendapat atau ruang diskusi yang coba digelar oleh pimpinan terkait,” ungkapnya dalam wawancara bersama tim alanbantik secara daring pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Ketika kami melakukan penolakan, melakukan aksi demonstrasi, kami langsung dikenakan skorsing tanpa diajak dulu untuk berdiskusi, bagaimana kita bisa memperlihatkan tradisi intelektual itu,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran tim alanbantik, setidaknya terdapat 10 orang mahasiswa yang merupakan korban skorsing oleh Universitas dari berbagai fakultas yang bertanda tangan kuasa dalam kegiatan gelar perkara oleh PBHI Sulsel pada tanggal 27 Agustus 2024.
Tanggapan PBHI Sulsel
Kepala Divisi Litigasi dan Perkara PBHI Sulsel, Syamsul Rijal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif mahasiswa atas dasar Hak Asasi Manusia dan Kebebasan berpendapat.
“Itu bagian dari prinsip prinsip hak asasi manusia, itu sudah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang 39 tentang Hak Asasi Manusia,” ucapnya dalam wawancara langsung bersama tim alan bantik di Kantor PBHI Sulsel pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pihaknya mengatakan akan berkomitmen untuk terus dan tetap mengawal terkait dengan SE dan SK Skorsing Mahasiswa agar kejadian yang sama tidak terulang kembali untuk generasi selanjutnya.
“PBHI Sulawesi selatan kan kita memang, concern terkait dengan persoalan HAM, apalagi melibatkan kampus. Kampus ini kan dia sebagai embrionya, lahirnya kader kader pembela HAM. Nah kalau di pihak kampus saja mereka dibelenggu oleh berbagai aturan. Maka PBHI akan membuat mengawal kasus ini. Kami tetap komitmen untuk mengawal, fight, melawan terkait dengan surat edaran dan SK Skorsing ini,” tandasnya.
Mahasiswa berharap agar kiranya ketika kasus ini telah masuk dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Maka surat skorsing dan Surat edaran yang membelenggu hak demokrasi mahasiswa dapat segera dicabut.
Tanggapan Pihak Rektorat
Sejak tertanggal 27 Agustus 2024, tim alanbantik telah berusaha untuk menghubungi dan meminta keterangan dari pihak rektorat secara langsung untuk memberikan tanggapan terkait hal ini akan tetapi hingga berita ini di publish, pihak rektorat belum memberikan tanggapan apapun.
Penulis: Muh Faisal (Reporter Magang)
Editor: Tim Redaksi