Tuntut Pencabutan Surat Edaran 259, Mahasiswa UIN Makassar Lakukan Demo Kelima Kalinya
alanbantik- Aksi demonstrasi kembali digelar oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kali ini, aksi yang berlangsung di bawah Flyover Pettarani Makassar masih menyoroti isu yang sama yakni pencabutan Surat Edaran Nomor 259 poin satu soal pembatasan kebebasan berpendapat di ruang akademis.
Sejak diterbitkannya Surat Edaran tersebut, beberapa mahasiswa gencar melakukan unjuk rasa mulai 31 Juli 2024, kemudian kembali berlangsung pada 1-2 Agustus 2024 dan berlanjut hingga 5 Agustus 2024. Bukannya mendapat respon positif dari pihak kampus, justru berakhir dengan sanksi skorsing kepada sejumlah mahasiswa.
Tak berhenti disitu, mahasiswa UIN Alauddin Makassar tetap bersikukuh memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi kembali dilakukan pada 23 Agustus 2024 bertepatan dengan aksi dari kampus dan organisasi masyarakat lainnya yang masih menyuarakan isu seputar ‘Kawal Putusan Mahkama Konstitusi’.
Tanggapan Mahasiswa
Sekertaris Jendral (Sekjen) DEMA UIN mengungkapkan bahwa mereka optimis perjuangan ini akan membuahkan hasil.
“Kami akan terus mengawal isu ini sebab sudah sangat jelas surat edaran tersebut melanggar undang-undang dan apa yang dialami para korban adalah bentuk penindasan yang paling nyata,” tegasnya saat diwawancarai tim alanbantik via WhatsApp Jum’at 23 Agustus 2024.
Namun, tanggapan terakhir dari pihak birokrasi kampus menegaskan terima konsekuensinya kalian melanggar aturan di surat edaran,” Kata Reski.
Mahasiswa peserta aksi, Inyol juga menyampaikan kekecewaannya terhadap respon kampus yang cenderung mengintimidasi mahasiswa jika aktif dalam aksi demonstrasi.
“Kami semakin geram melihat apa kebijakan-kebijakan yang hadir di UIN Alauddin Makassar yang jelas surat edaran ini tidak sesuai dengan konsitusi mengapa ada pembungkaman demokrasi,” ungkap Inyol saat ditemui tim alanbantik Jum’at 23 Agustus 2024.
Langkah Hukum dan Dukungan Publik
Perjuangan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar untuk mencabut Surat Edaran Nomor 259 yang membatasi kebebasan berpendapat terus berlanjut. Tidak hanya menggelar aksi demonstrasi, mahasiswa juga semakin gencar melakukan langkah hukum dan menggalang dukungan publik.
Dalam perkembangan terbaru, Sekjen mahasiswa, Reski, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pelanggaran Surat Edaran Nomor 259 ke Ombudsman. Selain itu, mahasiswa juga telah mendapatkan bantuan hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBHI). Rencananya, pada hari selasa mendatang akan digelar perkara di PBHI yang melibatkan mahasiswa, korban, serta pihak-pihak terkait.
“Kami optimis dengan langkah hukum ini. Kami akan terus mengawal prosesnya dan memastikan bahwa suara kami didengar,” tegas Reski saat diwawancarai tim alanbantik via WhatsApp Jum’at 23 Agustus 2024.
Pengawalan Putusan MK
Banyak yang mempertanyakan mengapa mahasiswa UIN tidak ikut dalam aksi demontrasi yang dilakukan kamis, 22 Agustus 2024 dengan isu “Kawal Putusan MK’, mahasiswa UIN memilih untuk tidak secara terbuka membawa atribut kampus. Hal ini dikarenakan kekhawatiran akan sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 259.
“Soal UINAM, masih sangat sulit karena terbayangi oleh ancaman dan sanksi di surat edaran,” ungkap Reski saat diwawancarai tim alanbantik via WhatsApp Jum’at 23 Agustus 2024.
Menariknya, meskipun tidak secara resmi di bawah bendera kampus, banyak mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang turut serta dalam aksi pengawalan putusan MK tersebut. Hal ini menunjukkan solidaritas yang tinggi di kalangan mahasiswa terhadap isu-isu demokrasi.
Aksi demonstrasi mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini sekali lagi menjadi sorotan publik. Tuntutan mereka akan pencabutan Surat Edaran Nomor 259 dan pemulihan kebebasan berpendapat di kampus akan terus bergema hingga mendapatkan putusan yang adil.
Penulis: Rissa Siani Bakri (Reporter Magang)
Editor: Tim Redaksi