Syarat Dapat Ijazah: Harus Bayar Surat Keterangan Bebas Pustaka
alanbantik- Salah satu syarat untuk memperoleh ijazah bagi alumni mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ialah dengan mendapatkan surat keterangan bebas perpustakaan (SKBP). Kebijakan tersebut berlaku di perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar dan di perpustakaan setiap Fakultas.
Dari data yang ditemukan tim alanbantik, biaya yang diperlukan untuk mendapatkan SKBP tersebut sebesar Rp50.000.00 pada perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar. Ditambah lagi dengan pembayaran SKBP di setiap perpustakaan Fakultas dengan harga yang beragam pula.
Tim alanbantik mengambil lima sampel Fakultas dari total delapan Fakultas yang ada di UIN Alauddin Makassar. Datang dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) di patok dengan harga Rp107.000.00, Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Rp50.000.00, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Rp 50.000.00, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) tidak dipungut biaya apapun dan Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik(FUFP) sebesar Rp200.000.00.
Deretan harga tersebut faktanya banyak mendapatkan keluhan dari beberapa alumni. Namun mereka tetap memenuhi pembayaran tersebut demi mendapatkan ijazah yang telah diperjuangkan selama masa kuliahnya.
Tanggapan Alumni UIN Alauddin Makassar
Alumni Jurusan Jurnalistik FDK angkatan 2017 Nurul Hilmatiana mengungkapkan bahwa dirinya tetap membayar dengan harga yang ditetapkan walau ada rasa keberatan demi mendapatkan ijazahnya.
“Kalau keberatan ada sih, cuman mau mi di apa kalau tidak bayar kita juga ndak bisa ambil ijazah,” ungkapnya saat di hubungi via Whatsapp Sabtu, 29 April 2023.
Datang dari Alumni FUFP Andi Mulyani lulusan tahun 2022 juga mengungkapkan bahwa nominal yang harus dibayar pada fakultasnya jauh berbeda dengan fakultas lainnya tanpa tahu mengapa nominal yang ditetapkan berada pada angka tersebut.
“Keberatan, karena kalau tidak salah itu di fakultas saintek (FST) sepupu ku Rp50.000.00 ji na bayar, di sini Rp200.000.00 terus itu mi saya juga tidak tahu kenapa beda-beda, ” ungkapnya saat di temui di depan perpustakaan FUFP pada Senin, 8 Mei 2023.
Tanggapan Kepala Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar
Kepala Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar Hildawati Almah memberikan penerangan mengenai pembayaran sebesar Rp50.000.00 tersebut dialokasikan untuk menambah koleksi buku di perpustakaan.
“Itu bukan membayar, sebenarnya ada wajib disetor koleksi buku untuk disimpan ke perpustakaan tapi rata-rata buku yang mau disetor itu sudah adami, bahkan tidak terpakai lagi. Jadi kita ada kebijakan bahwa lebih baik uang saja Rp 50.000.00 untuk S1,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya Sabtu, 29 April 2023.
Tanggapan Staf-Staf Fakultas
- Fakultas Adab dan Humaniora (FAH)
Staf perpustakaan FAH Rijal menuturkan bahwa alasan pembayaran SKBP yang dilakukan di perpustakaan Fakultasnya merupakan syarat pengganti penyetoran buku untuk memudahkan para mahasiswa.
“Setahu saya dulu itu omsetnya bukan uang tapi buku yang disumbangkan,” tuturnya saat ditemui diruangannya pada Senin, 8 Mei 2023.
Lebih lanjut Rijal menjelaskan bahwa terkadang buku yang setor oleh alumni sudah tidak layak digunakan. Hal ini menjadi dasar untuk mengganti syarat penyetoran dari buku menjadi uang. Nantinya digunakan untuk membeli buku yang lebih baik dan layak.
“Karena kadang mahasiswa itu bawa buku yang tidak layak lah istilahnya kalau bahasa kasarnya, karena kan perpustakaan butuh buku yang layak untuk penggunaannya maka diganti dengan uang,” tutupnya.
- Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK)
Staf perpustakaan FDK Arham Selo mengungkapkan bahwa di perpustakaannya tidak ada patokan nominal harga tertentu untuk mendapatkan SKBP.
“jadi itu tidak ada ketentuannya, karena ada yang biasanya kurang itu ji duitnya, tapi ada juga yang ndak ada bukunya Rp50.000.00 ji uangnya saya bilang itumi saja ndak ada masalah,” ungkapnya saat ditemui diruangannya Selasa, 9 Mei 2023.
- Fakultas Syariah dan Hukum (FSH)
Berbeda dengan Fakultas lainnya, Staf perpustakaan FSH Sulfani mengungkapkan bahwa di perpustakaan fakultasnya tidak ada biaya administrasi apapun yang dibebankan kepada para alumninya untuk mengambil SKBP.
“Kalo di Fakultas Syariah Tidak ada,” ungkapnya saat temui diruangannya pada Senin, 8 Mei 2023.
Ia menjelaskan bahwa jika alumni telah menyelesaikan syarat yang ditetapkan pada perpustakaan pusat yakni perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar maka pihak perpustakaan Fakultas sudah bisa memberikan SKBPnya.
“Kalau sudah itu bisa keluar upaya kita agar mahasiswa tidak terkait dengan perpustakaan fakultas maupun pusat. Itu karena dia sudah mau selesai kalau tidak ada mi sangkut pautnya dikasih mi ijazahnya di bawah,” tutupnya
- Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik (FUFP)
Tim alanbantik telah mencoba untuk meminta klarifikasi terkait harga yang ditetapkan oleh perpustakaan Fakultas FUFP tersebut pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin. Namun, staf perpustakaan FUFP enggan memberi tanggapannya.
Penulis : Ridho Gustiandi.R dan Antik Puspita Sari (Reporter)
Editor: Tim Redaksi