Seruan Aksi Darurat Agraria, Mahasiswa UIN Makassar Turut Suarakan SE dan SK Skorsing
alanbantik- Mahasiswa Universitas Islam (UIN) Alauddin Makassar kembali suarakan isu Surat Edaran (SE) 2591 dan Surat Keputusan (SK) skorsing yang bertepatan dengan aksi darurat agraria pada Selasa, 24 September 2024 di depan kantor DRPD Prov Sulawesi Selatan.
Aksi unjuk rasa dilakukan bukan hanya dalam rangka memperingati hari tani nasional tetapi juga masih mengawal isu yang terjadi di kampus UIN Makassar tentang surat edaran 2591 dan surat keputusan skorsing yang dilayangkan pada 30 mahasiswa. Unjuk rasa yang dilakukan ini sudah yang kedelapan kalinya sejak 31 Juli hingga 24 September 2024.
Berdasarkan pantauan tim alanbantik, Reski selaku Sekretaris Jendral (SEKJEN) Dewan Mahasiswa ( DEMA ) mengarahkan para mahasiswa untuk bergeser kearah kiri depan gerbang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian membentangkan petaka bertuliskan ‘Cabut Kebijakan Memalukan SE 2591 dan SK Skorsing 30 Mahasiswa UINAM’ dan ‘Wujudkan Demokrasi Kampus, Niscaya Rakyat Menghancur Buyarkan Penindasan’.
Kemudian pada pukul 15.19 orasi dilakukan secara bergantian dimana setiap kali para mahasiswa ingin memulai orasi, mereka selalu meneriakkan ‘Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat!’ dengan menggunakan dua pengeras suara yang ada.
Tanggapan Mahasiswa yang berorasi
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) angkatan 2020, Dani menjelaskan alasan kenapa mengikut sertakan isu surat edaran dan surat keputusan skorsing pada aksi darurat agraria ini.
“Sebenarnya isu pertamanya teman-teman adalah untuk memperingati hari tani nasional tapi tidak terlepas juga teman-teman membawa isu yang terjadi didalam kampus terkait dengan surat edaran dan sk skorsing. Karena sampai hari ini, itu belum ada bentuk tindak lanjut atau tidak digubris oleh rektor terkait apa yang kemudian menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa UIN Alauddin Makassar,” ucap Dani saat ditemui tim Alanbantik pada Selasa, 24 September 2024.
Dani juga memberi tanggapannya terkait pernyataan warek III pada aksi 2 September 2024 lalu dimana Muhammad Halifah selaku warek III memberikan pernyataan bahwa SE tidak akan dicabut begitu juga dengan mahasiswa yang di skorsing.
“Kalau tanggapan saya terkait surat edaran ini, itu sebenarnya sangat bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi misal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu mengatur tentang hak masyarakat bersuara, hak demokrasi. Bagaimana mungkin, pimpinan UIN Alauddin Makassar mengeluarkan dan mempertahankan surat edaran yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi,” jelasnya.
Tidak luput dari aksi peringatan hari tani nasional, Dani juga mengharapkan bahwa aksi hari ini dapat mengingatkan kita tentang peran petani dan buruh dalam menopang sistem perekonomian yang ada di Indonesia itu perlu terus diingat. Selain itu, ia juga mengharapkan agar isu SE bisa semakin dilirik oleh pihak rektorat.
“Karena sejauh ini belum ada bentuk tindak lanjut dari rektorat,” sambungnya.
Tanggapan Mahasiswa korban Skorsing
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Jurusan Ilmu Komunikasi, Muhammad Zulfikar sangat menyayangkan respon dari pihak birokrasi kampus yang sampai hari ini belum ada jawaban.
“Untuk sampai detik ini, sampai hari ini, itu belum ada tanggapan yang lebih lanjut dari pihak birokrasi kampus. Entah itu mulai dari fakultas sampai jajaran rektor.,“ ungkapnya saat ditemui tim Alanbantik pada Selasa, 24 September 2024.
Lebih lanjut, Zukfikar juga menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut dengan melakukan perlawanan-perlawanan untuk mengawal isu SE dan SK skorsing.
“Semua aksi yang kami lakukan pada hari ini, itu akan terus berlanjut. Karena kan hari ini juga telah sampai di pusat, di tingkat nasional bahwa terjadi polemik yang ada di UIN Alauddin Makassar itu sendiri.”
Sebagai salah satu mahasiswa yang terkena skorsing, Ahmad Raihan mahasiswa FEBI mengatakan bahwa skorsing yang diberikan itu selama satu semester.
“kalau di fakultas ekonomi sendiri, itu teman-teman kan sudah ada 7 orang yang di skorsing, masing-masing teman-teman mendapatkan skorsing satu semester sejak tanggal dikeluarkannya SK skorsing,” ucap Ahmad saat ditemui oleh tim Alanbantik pada Selasa, 24 September 2024.
Ahmad juga mengatakan sudah melakukan jalur komunikasi sejak 31 Juli 2024 pada pihak birokrasi kampus dengan jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kalau sejauh ini perkembangan di jalur litigasi ada banding administrative yang dilakukan PBHI yang menjadi kuasa hukum kami,” tutupnya.
Penulis: Siti Aditya Mirsa Cahyani (Reporter Magang)
Editor: Tim Redaksi