PBHI Sulsel Hadiri Sidang Dismissal Kasus SK Skorsing Mahasiswa UIN Makassar
alanbantik – Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menghadiri sidang dismissal untuk mengawal SK Skorsing dengan nomor perkara No:98/G/2024/PTUN. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan tim alanbantik, selama sidang berlangsung, aliansi mahasiswa UIN Alauddin Makassar bergandeng dengan Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) terus menyuarakan keresahan mereka terkait SE 2591 dan SK Skorsing di halaman kantor PTUN Makassar. Sorakan ‘Hidup Mahasiswa’ terus bergema sembari menunggu hasil dari sidang tersebut.
Tanggapan Ketua PBHI Sulawesi Selatan
Ketua PBHI, Andi Cibu mengatakan pemeriksaan terkait berkas telah dilakukan. Ia mempertegas jika berkas yang dimasukkan telah dinyatakan lengkap.
“Kita telah melaksanakan sidang dismissal. Sidang itu adalah sidang itu adalah sidang bagaimana pemeriksaan dan kelengkapan (berkas) kita. Dan alhamdulillah kelengkapan kita sudah dinyatakan lengkap,” ungkapnya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Cibu juga menyampaikan jika majelis hakim sangat objektif selama sidang berlangsung. Ia mengatakan jika sidang masih akan berlanjut esok hari.
“Tadi majelis hakim begitu objektifnya majelis hakim untuk menerima gugatan ini. Oleh karena itu besok kami datang kembali untuk siding tepatnya pukul 10 pagi,” lanjutnya.
Tanggapan Sekjen
Sekertaris jendral (SekJen) Dewa Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, Muh. Rezky mempertegas jika gugatan telah diterima. Namun, proses persidangan akan berlangsung lama.
“Gugatan sudah diterima. Tapi sidang akan berkepanjangan bahkan berbulan-bulan,” ucapnya kepada tim alanbantik pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Rezky berharap agar pada disidang selanjutnya aksi demonstrasi tetap dilakukan untuk mengawal sidang yang berlangsung.
“Besar harapannya disetiap persidangan itu dikawal dengan aksi-aksi demonstrasi. Karena aksi demonstrasi adalah hak kebebasan konstitusi setiap warga negara,” tutupnya.
Penulis: Dinda Rezky Audia
Editor: Tim Redaksi