Kempeskan Ban, Tertib Parkir Tuai Protes Mahasiswa
alanbantik – Parkiran adalah salah satu sarana yang cukup penting bagi mahasiswa sehingga keteraturan parkir sangatlah penting untuk kenyamanan pengguna kendaraan di dalam kampus. Namun, proses penertiban parkiran di kampus peradaban Universitas Islam Negri (UIN) Alauddin Makassar khususnya gedung B dan C justru menimbulkan protes dari sebagian mahasiswa.
Bagi pengguna kendaraan yang hendak parkir di area gedung B dan C harus tertib. Jika tidak ban akan di kempeskan. Hal tersebut dilakukan oleh pihak keamanan lantaran banyak mahasiswa memarkir kendaraannya di ruas jalan yang menyebabkan kurangnya ruang gerak ketika pengemudi sepeda motor maupun mobil berpapasan sehingga kemacetan pun tidak dapat terhindarkan.
Hasrini, mahasiswi Jurusan Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) sebagai salah satu korban pengempesan ban menyayangkan tindakan pihak keamanan yang di anggap merugikan dari segi biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan ban, satpam yang berada di lokasi juga tidak menegur mahasiswa dan tidak adanya tanda larang yang disediakan.
“Saya rasa sesuatu yang kayak solusi terakhirmi naberikan satpam. Kesal yah pastimi karena haruski keluarkan uang 40 ribu untuk banku karena ban tubles. Yang buat tambah jengkel juga, itu bapak satpam adaji di belakangku tapi tidak menegur. Harusnya itu ada palang besar bilang dilarang parkir karena kita mahasiswa tidak tahu juga karena banyakji yang parkir disitu akhirnya kami juga parkir di sana,” ungkapnya saat di wawancarai pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Ia menuturkan, aturan ini kurang efektif karena banyak merugikan apalagi lahan parkir yang disediakan terbatas akibatnya mahasiswa kesulitan mengeluarkan motornya dari parkiran.
“Menurutku kurang efektif, karena banyak merugikan mahasiswa. Harusnya jika ada aturan seperti itu yah haruslah parkirannya diluaskan. Parkirannya kecil, jadi kita mahasiswa kalau di sana parkir susah keluar motor. Apalagi kuliah pagi pulang sore, Masya Allah itu effort yang harus dikeluarkan,” tuturnya.
Hal serupa juga diungkapkan Sani mahasiswi Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) yang turut angkat bicara. Ia menjelaskan banyak mahasiswa yang memarkirkan kendaraan sembarangan tapi mengempeskan ban bukanlah solusi yang tepat dan terkesan kekanak-kanakan.
“Memang banyak mahasiswa yang sembarangan parkir motornya tapi nda baik juga ditegur dengan cara dikempeskan ban motornya. Bukan solusi yang bagus menurutku, terlalu kekanak-kanakan menurutku, baiknya disediakan parkir yang lebih luas,” jelasnya.
Tanggapan Pihak Keamanan
Pengempesan ban dibenarkan oleh pihak keamanan (satpam) yang sedang bertugas saat ditemui tim alanbantik pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Iye, yang penting tidak di jalanan,” tuturnya.
Menurutnya, walaupun tidak ada aturan secara tertulis yang dikeluarkan Rektor, pengempesan ban dilakukan bukan tanpa alasan. Selain memberikan efek jera kepada mahasiswa juga sebagai upaya mencegah curanmor yang kerap kali terjadi di kampus.
“Jadi itu adalah sebagai untuk kalian (mahasiswa) menjera, kasih kempes bannya. Kan begini toh kasih kempes bannya aman tonji lagi disitu. Kedua, yang mana kau mau hilang motormu, kalau di luar begini na ambilki orang. Itumo pikir, berapa kali pencurian motor itu yang di ambil adalah di badan jalan itu gampang sekali di ambil oleh pencuri,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan lahan parkir yang tersedia masih cukup luas, sayangnya mahasiswa terkadang enggan di atur. Tidak hanya itu, sudah ada pemberitahuan sebelumnya berupa tanda larangan parkir tapi tidak diindahkan dan justru dirusak oleh mahasiswa yang tidak bertanggung jawab.
“Itu kan parkiran masih luas disini sebenarnya. Cuma teman-teman yang tidak mau di atur biasanya. Sebenarnya ini begini, kalo di bilang tanda larang, banyak sebenarnya tanda larang di sini. Bagaimana kalo tidak di liat mahasiswa, kalo malam hilangi apalagi kalo hanya spanduk baliho ji toh gampang sekali na hapus tulisannya, apakah na pilox kah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aturan pengempesan ban sudah ada sejak tahun 2010 di gedung Sains dan Teknologi (SAINTEK) dan kembali diberlakukan pada 1 September 2022 saat perkuliahan diaktifkan kembali.
“Satu September di sini mulai kuliah. Maksudnya yang kemarin yang saya cerita satu september mulai aktif kuliah, tapi pemberlakuan ini yang kempes ban yah mulaika dulu di SAINTEK tahun 2010,” lanjutnya.
Satpam tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa dosen yang mendukung aksi pengempesan ban lantaran dianggap mahasiswa tidak mau mengindahkan aturan tertib parkir.
“Bahkan saya dengar sendiri itu dosen bilang, dosen sendiri mendukung ‘pak kasih kempes maki saja karena sudah berapa hari meki itu peringati adek-adek tidak mau mendengar’, begitu bahasanya (dosen),” tambahnya.
Terakhir, ia mengharapkan pengertian dan kerja sama dari mahasiswa. Keteraturan parkiran dianggap sebagai salah satu cerminan kampus peradaban. Aturan tersebut diberlakukan untuk kebaikan semata.
“Jadi memang betul apa yang sering saya katakan berikanlah saya pengertian bahwa dinda (mahasiswa) mampu bekerja sama dengan kami. Dalam hal perparkiran. Kalo di biarkanki saja begitu apakah itu salah satu dibilang kampus peradaban kalo begitu kalo sembrautki parkirannya. Perlu memang di benahi anua. Masalahnya untuk kebaikanji juga,” tutupnya.
Penulis:
Nirwana Ulfah, Aswandi dan Rheina syafika (Reporter Magang)
Editor:
Tim Redaksi