Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Gugatan di PTUN, Tuntut Hakim Progresif dan Penanganan Cepat
alanbantik- Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Aksi tersebut mengawal gugatan terkait kebijakan UIN Alauddin Makassar tentang SK Skorsing yang dimasukkan oleh pihak kuasa hukumnya ke PTUN Makassar pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, dengan nomor perkara No:98/G/2024/PTUN.MKS. Dari gugatan tersebut akan dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan (Dismissal Procces) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Mahasiswa melayangkan dua tuntutan utama sebagai bentuk pengawalan yakni tetapkan hakim yang adil dan progresif serta percepat penanganan perkara mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Tanggapan Hakim Pratama Utama
Hakim pratama utama PTUN Makassar, Slamet Riyadi mengatakan bahwa majelis dan hakim di PTUN tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.
“Bahwa ini tidak bisa di intervensi insyaallah tidak mudah diintervensi dan seluruh hakim-hakim yang ada disini juga tidak mudah diintervensi baik pihak manapun oleh siapapun termasuk anda-anda semua (massa aksi),” lanjutnya
Dalam penyampaiannya, Slamet mengatakan akan tetap tunduk pada hukum acara. Ia memperjelas jika percepatan sidang tergantung kesiapan dari kedua pihak.
“Kami tunduk pada hukum acara. Kalau persoalan cepat atau tidak itu tentu saja bergantung dengan materi gugatan teman-teman ya yang telah diajukan dan kesiapan para pihak, bukan hanya penggugat tapi juga tergugat,” tambahnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, Azhad Zadly Zainal mengatakan pihak PBHI Sulsel mendampingi sebagai bantuan hukum.
“Kami dari PBHI wilayah Sulsel. Untuk perkara ini sebanyak 12 advokat yang berada dalam kuasa untuk mendampingi,” ucapnya saat wawancara via WhatsApp pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Azhad Zaldy menjelaskan gugatan tersebut berisi permintaan pembatalan surat keputusan skorsing. Ia mengaku keputusan tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Kami meminta surat keputusan skorsing untuk dibatalkan karena surat keputusan skorsing telah bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, surat edaran yang diterbitkan memiliki implikasi yang tidak dapat dipisahkan dari surat keputusan skorsing,” sambungnya.
Tanggapan SekJen DEMA UINAM
Sekertaris jendral (SekJen) Dewa Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Uin Alauddin Makassar, Muh. Rezky mengatakan akan mengadakan aksi mengawal gugatan dan konferensi pers setelah sidang.
“Sidang pertama kami buat seruan solidaritas untuk mengawal gugatan tersebut. Kuasa hukum akan adakan konferensi pers setelah sidang selesai,” ucapnya.
Penulis: Muh. Rangga Hastal Rissa Siana Bakri (Reporter Magang)
Editor: Tim Redaksi