Pengembalian UKT, Tidak Ada Tindak Lanjut?
alanbantik – Masih ingatkah kalian dengan pemberian keringanan (Pemotongan) Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi kemarin? tepatnya pada pemberian keringanan keempat pada semester genap Juli sampai Agustus 2021 lalu. Pasalnya terjadi keterlambatan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar nomor 581 tahun 2021 terkait keringanan pemotongan UKT tersebut.
Diketahui pembayaran UKT pada Agustus 2021 lalu berakhir pada 20 Agustus 2021. Namun, SK keringanan pemotongan UKT keluar pada 18 Agustus 2021. Dengan kata lain, pengumuman keluar dua hari sebelum penutupan pembayaran UKT UIN Alauddin Makassar. Akibatnya banyak mahasiswa yang namanya tercantum pada SK Rektor tersebut telah melakukan pembayaran 100%.
Meskipun demikian, pihak kampus mengeluarkan SK perpanjangan UKT hingga 25 Agustus.
Tim alanbantik menelusuri bahwa dikeluarkannya himbauan susulan terkait mahasiswa yang terlanjur membayar 100% namun mendapatkan pemotongan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratannya antara lain fotokopi bukti slip pembayaran, mencatat jumlah keringanan UKT yang dipilih untuk kemudian di setorkan ke Rektorat. “Di rektorat di kumpul,” ungkap salah seorang penerima pemotongan UKT tersebut saat di hubungi pada Rabu, 20 Juli 2022.
Setelah berlalu hampir satu tahun lamanya, seolah dilupakan sampai sekarang belum ada tindak lanjut pengembalian uang mahasiswa tersebut. “Tidak ada, kayak tenggelam ji begitu saja,” ucap salah seorang mahasiswa (tidak ingin diketahui namanya) yang mengurus pengembalian uang tersebut.
Seorang mahasiswa Jurnalistik mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan serius untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.
“Tidak ada tindakan yang serius untuk mengembalikan sisa uang mahasiswa yang sudah membayar sebelum dikeluarkannya SK pengurangan UKT, karena SK pengurangan keluar setelah masa perpanjangan pembayaran UKT,” tuturnya saat dihubungi pada Senin 16 Mei 2022
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tidak adanya tindakan lebih lanjut sangat merugikan mahasiswa yang harusnya membayar sesuai pemotongan yang ia dapatkan.
“Banyak mahasiswa yang sudah membayar sebelum dikeluarkannya SK penurunan UKT sangat dirugikan,” lanjutnya.
Disatu sisi dari mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Raka Soleman mengungkapkan bahwa penurunan UKT pada saat itu sudah tepat selama masa pandemi, namun surat edaran yang lambat keluar menjadi masalahnya.
“Ya bagus(penurunan UKT) asalkan surat edarannya cepat keluar sebelum masa akhir pembayaran tertutup,” ungkapnya saat di wawancara pada Senin, 16 Mei 2022.
Tanggapan Kepala Bagian Akademik
Kepala Bagian Akademik Biro Administrasi, Harianto menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bisa terjadi karena penginputan data yang tidak sedikit.
“Namanya proses administrasi proses diakhir pasti. Pengurusan ke fakultas lalu fakultas yang menginput mana yang mau diberikan 20% yang mana 50% itukan tidak gampang,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Lebih lanjut, Harianto mengatakan bahwa proses pengembalian uang UKT mahasiswa tidaklah gampang, karena rekening yang digunakan merupakan rekening milik negara.
“Tidak mungkin kita mau menarik uang yang sudah dibayar, hanya bedah 100.000 atau 80.000, kan uang negara susah ditarik 80.000 berbedah dengan ATM pribadi,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam wawancara tersebut, Dia juga mengungkapkan ketidaktahuannya terkait pengembalian uang mahasiswa.
“Saya tidak tahu soal pengembalian itu, kecuali ada kebijakan dari atas (rektor) kan pasti daftar lagi siapa orang yang membayar, pasti harus melalui data,” ujarnya.
Terakhir Harianto menegaskan bahwa uang yang telah dibayarkan mahasiswa masuk ke dalam kas negara dan tidak gampang untuk mengambilnya kembali, kecuali ada kebijakan khusus.
“Uang itu tetap ada di kas negara di rekening rektor, negara yang punya bukan rektor. Rekening rektor ini adalah milik negara, namanya rektor disini karena dia yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Lantas, bagaimanakan nasib uang mahasiswa yang tak kunjung kembali sampai sekarang?
Reporter: Juwita, Nur Aryanti
Editor: Tim Redaksi