Peringati Hari Buruh Internasional, Simak Sejarahnya di Indonesia
alanbantik – Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional sekaligus libur nasional untuk memperingatinya. Hari Buruh menjadi momen untuk mengingat perjuangan para buruh/pekerja serta hari untuk mengeluarkan aspirasi mereka.
Penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Tentunya penetapan tanggal ini memiliki proses atau sejarah serta alasan penting mengapa Hari Buruh ditetapkan pada awal bulan Mei.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Di lansir dari laman resmi cnnindonesia.com peringatan Hari Buruh dimulai di era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Selanjutnya, dikutip dari laman resmi jdih.kemnaker.go.id terkait sejarah Hari Buruh di Indonesia awalnya terjadi pada 1 Mei 1918. Kala itu rakyat Indonesia masih berada di bawah pemerintahan Hinda Belanda. Pada hari itu gabungan serikat buruh melakukan mogok kerja sebagai bentuk perlawanan lanjutan di lapangan politik akibat upah yang tidak sesuai.
Itulah pertama kalinya 1 Mei diperingati sebagai hari buruh bagi rakyat Indonesia dan di Asia.
Hingga pada 1 Mei 1948 menjadi tanggal penting yang bersejarah karena pemerintah Soekarno melalui pasal 15 ayat 2 UU No. 12 tahun 1948 berbunyi: “pada hari 1 Mei buruh di bebaskan dari kewajiban bekerja”, UU ini menjadi kemenangan bagi kaum buruh.
Aksi Buruh Tahun Ini
Dilansir dari laman resmi tempo.co terkait Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal mengatakan sebanyak 50 ribu massa akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada Senin, 1 Mei 2023. Aksi ini akan di lakukan di depan Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi yang akan di lakukan di depan Istana Negara. Tentunya, di Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar juga akan terlihat aksi unjuk rasa dari para buruh yang akan terjadi di beberapa titik.
Melansir dari laman resmi detikSulsel aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh para buruh akan berpusat di depan Kantor DPRD Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel.
Banyak hak-hak yang akan tetap di perjuangkan oleh para buruh tahun ini salah satunya yaitu pencabutan Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Setiap tahun para buruh akan rakyat Indonesia selalu memperingati hari buruh dengan berbagai macam kegiatan salah satunya adalah menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak pemerintah untuk mendapatkan kembali hak mereka.
Penulis: Dinda Rezky Audia (Reporter)
Editor: Tim Redaksi