Komisi VIII DPRI RI Lakukan RDPU, Bahas SK Skorsing Mahasiswa UINAM
alanbantik – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas SK Skorsing yang dijatuhkan kepada 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). RDPU ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi VIII Jakarta Pusat pada Senin, 18 November 2024.
RDPU dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, beserta kelima temannya (Iksan, Haikal, Ridwan, Ade, Naufal) dan didampingi langsung oleh Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional.
Sekjen UIN Alauddin Makassar, Muh Reski menjelaskan jika selama RDPU berlangsung Komisi VIII berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini. Ia juga menyampaikan jika rektor UIN Alauddin Makassar akan segera dihubungi atas masalah ini.
“Statement Komisi VIII jelas bahwa akan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan 31 mahasiswa yang di skorsing. Pimpinan Komisi VIII akan segera menguhubungi rektor,” tulis Reski saat dimintai keterangan oleh tim alanbantik melalui WhatsApp pada Senin, 18 November 2024.
Lebih lanjut ia mengaku sangat optimis akan mendapat titik terang dari kasus ini.
“Kami mengupayakan semua kemungkinan yang bisa ditempuh, namun melihat respon dari Komisi VIII yang sangat berpihak pada mahasiswa. DI bulan 12 paling lambat akan selesai ini masalah,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui jika dalam RDPU ini terdapat 4 tuntutan dan harapan mahasiswa UINAM. Poin pertama menyoroti terkait pencabutan SE Nomor 3652 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 2591 dan mencabut Surat Keputusan Skorsing terhadap 31 mahasiswa serta memulihkan segala hak mereka.
Penulis: Dinda Rezky Audia (Kordinator Liputan)