Kawal SE 2591 dan SK Skorsing, PBHI Gelar Konferensi Pers
alanbantik- Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menggelar konferensi pers di Lobby Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) dalam rangka pengawalan hukum terkait Surat Edaran (SE) 2591 dan Surat Keputusan (SK) Skorsing sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Konferensi ini diselenggarakan selang beberapa hari setelah korban dipanggil ke ruang Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin Makassar dan dihadiri kurang lebih 25 mahasiswa . Mulanya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) hanya fokus mengawal isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM), akan tetapi melihat pergeseran saat ini, kampus juga mengalami krisis demokrasi. Oleh karena itu PBHI memberi respon dengan melakukan pengawalan terhadap para mahasiswa yang terlibat skorsing.
Tanggapan PBHI Sulsel
Sudut pandang PBHI terkait HAM menganggap bahwa kebebasan soal penyampaian berpendapat sudah dijamin dalam konstitusi Pasal 28E ayat 3 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mengukur, bersikap dan mengeluarkan pendapat.
Kepala Divisi Litigasi dan Perkara PBHI SulSel, Syamsul Rijal mengatakan bahwa telah melakukan gelar perkara berupa banding administratif karena ini merupakan persoalan Tata Usaha Negara (TUN).
“Tindakan kami, kami kemarin sudah melakukan gelar perkara di kantor terkait dengan langkah-langkahnya kami sudah melakukan banding administratif karena ini kan persoalannya persoalan TUN,” ucapnya dalam wawancara langsung bersama tim alanbantik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) pada tanggal 29 Agustus 2024.
Terdapat 7 fakultas yang Mahasiswanya mendapat SK skorsing tetapi PBHI hanya menindaklanjuti 3 Fakultas diantaranya Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI).
“Kami dampingi 3 fakultas Ekonomi, Ushuluddin dan Dakwah itu yang kami dampingi ada sekitaran 10 orang,” ucapnya dalam wawancara langsung bersama tim alanbantik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) pada tanggal 29 Agustus 2024.
Sedangkan 4 Fakultas lainnya yakni Fakultas Syariah dan HukuM (FSH), Fakultas Tarbiyah dan Keguruan(FTK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) tidak didampingi oleh pihak PBHI karena belum mengeluarkan surat kuasa.
“Tapi itukan belum angkat kuasa jadi kami tidak bisa dampingi karna kami itu bertindak berdasarkan surat kuasa,” sambungnya.
Tanggapan Korban Skorsing
Mahasiswa FDK jurusan Ilmu komunikasi, Zulfikar mengatakan bahwa dia dituduh sebagai pemimpin orasi dan mobilisasi massa. Padahal faktanya korban tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Akibat tuduhan tersebut korban diskorsing selama 1 semester.
“Tuduhanku saya yang adakan orasi dan saya mobilisasi massa padahal tidak, makanya ku sanggah ji disitu toh bilang nilai darimana ini bilang saya yang orasi, apakah ada bukti dokumentasinya terus ku minta mi katanya tidak ada,” ucapnya.
Zulfikar juga menyebutkan ia datang untuk menonton dan masuk ke area demonstrasi hanya untuk menyapa satpam UINAM yang merupakan kenalannya.
“Itupun masuk ka dilokasi titik aksi gara-gara ada satpam yang ku kenal itu yang kudatangi ituji, makanya turun keterangan lagi menjadi penonton,” sambungnya.
Selain itu, Mahasiswa FEBI jurusan Manajemen, Andi Muh. Dani mengaku heran ketika menerima surat skorsing tersebut sebab tidak ada bentuk perusakan fasilitas yang dilakukan oleh teman-temannya. Korban di panggil ke ruang Komisi Penegakan Kode Etik (KPK) pada 06 Agustus 2024.
“Tidak ada bentuk perusakan fasilitas yang di lakukan oleh teman-teman, tapi diberikan bentuk sanksi skorsing. Padahal teman-teman menyampaikan apa yang menjadi aspirasi mahasiswa,” ucapnya saat di wawancarai via whatsaap oleh tim alanbantik pada 21 Agustus 2024.
Hingga berita ini diterbitkan PBHI sudah memasukkan surat ke dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) dan menunggu respon dari pihak Rektorat dan pihak Dekan.
Penulis : Andi Tenri Ukke, Nur Fadillah (Reporter Magang)
Editor : Tim Redaksi