Aspirasi Mahasiswa Kampus Peradaban Dibatasi, Kekerasan Dimaklumi
alanbantik – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar pada Rabu, 31 juli 2024. Aksi tersebut menuntut pencabutan surat edaran rektor tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa harus melalui izin.
Ketentuan tertuang dalam surat edaran Rektor No. 259 Tahun 2024 pada tanggal 25 juli lalu. Terdapat tujuh poin yang menjadi syarat penyampaian aspirasi mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Salah satu poin yang menjadi fokus utama para mahasiswa sehingga melakukan demonstrasi. Pada poin satu tentang syarat penyampaian aspirasi bagian C menerangkan, pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan Universitas atau Fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3×24 jam.
Penolakan Berujung Kekerasan
Berdasarkan pantauan tim alanbantik, tampak aliansi mahasiswa berkumpul di depan pintu gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar untuk menggelar demonstrasinya. Orasi dilakukan secara bergantian oleh beberapa perwakilan mahasiswa.
Bersamaan dengan itu, Wakil Rektor (Warek) tiga keluar dari gedung Rektorat. Ia sempat memberi pernyataan diduga memicu emosi beberapa mahasiswa lalu berujung ricuh antara pihak keamanan dan mahasiswa.
“saya mewakili pimpinan menyatakan bahwa surat edaran itu tidak bisa dicabut.”
Sayangnya, Sekuriti yang semestinya menjadi garda terdepan melakukan pengamanan terhadap mahasiswanya, justru bertindak sebaliknya.
Selang beberapa jam setelah kericuhan, beredar video pendek di sosial media menunjukkan suasana mencekam pada saat kericuhan terjadi. Dalam cuplikan video, tampak seorang mahasiswa ditangkap lalu ditarik paksa oleh sejumlah pihak keamanan. Terlihat salah satu Sekuriti sempat menendang bagian tubuh mahasiswa yang terbaring ditengah kumpulan pihak keamanan.
Tak berhenti disitu, Sekuriti lalu menggeleda secara paksa tas mahasiswa diduga membawa senjata tajam berupa busur. Alhasil tuduhan tersebut tidak terbukti.
Tanggapan Peserta Demonstran
Hal tersebut juga dibenarkan oleh A selaku peserta demonstrasi, bahwa penyebab kericuhan diakibatkan oleh pernyataan warek 3 yang menuai protes Mahasiswa.
“Penyebab dari kericuhan itu ada penyampaian dari warek 3 kalau nda salah tadi dia menyampaikan dia perwakilan dari pimpinan ataupun perwakilan dari rektorat pak rektor. Dia menolak ataupun dia tidak akan cabut surat edaran tersebut,” ucapnya saat diwawancarai via telepon pada Rabu, 31 Juli 2024.
A juga menjelaskan kronologi terjadinya kericuhan yang melibatkan Mahasiswa dan Sekuriti tersebut.
“Akhirnya ada salah satu mahasiswa tidak sepakat dengan itu dan pada akhirnya Warek tersebut meminta dia untuk membuka masker dan mahasiswa tersebut tidak mau buka masker dan pada akhirnya disamperin oleh keamanan,” jelasnya.
Tanggapan Ketua DEMA FDK
Ketua dewan mahasiswa (Dema) Fakultas dakwah dan komunikasi (FDK), Iksan mengatakan bahwa poin c pada surat edaran tersebut menjadi masalah di kalangan Mahasiswa karena dinilai mematikan penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Yang dipermasalahkan oleh teman-teman di UIN poin c, yang kemudian menganggap bahwa poin c itu seakan-akan mematikan daripada penyampaian aspirasi mahasiswa,” ucapnya saat ditemui tim alanbantik pada rabu, 31 juli 2024.
Lebih lanjut, Iksan menolak secara tegas poin c pada surat edaran tersebut. Menurutnya, setiap manusia diberikan kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.
“Kenapa harus ada surat izin padahal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat itu diberikan kepada setiap manusia,” ungkap Ikhsan pada Rabu 31 Juli 2024.
Tanggapan PRESMA UIN Alauddin
Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Fadil memberi pertimbangan agar surat edaran tersebut direvisi.
“Kalau memang surat edaran itu tidak bisa dicabut maka revisi poin C yang menjadi ketimpangan di surat edaran tersebut,” ucapnya saat diwawancarai via WhatsApp.
Fadil juga mengatakan bahwa jika surat edaran dari pihak pimpinan tidak direvisi maka akan ada gerakan yang lebih besar dari aliansi mahasiswa untuk memperjuangkan apa yang disuarakan.
Penulis: Muh. Rangga Hastal dan Novita (Reporter Magang)
Editor: Tim Redaksi