Pancasila dan Ketimpangan Realitas Sosial

Delapan dekade lalu, di tengah luka kolonialisme yang ditorehkan Belanda dan Jepang, Bung Karno menyampaikan gagasannya tentang rumusan dasar Negara di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Hari ini, bangsa Indonesia kembali memperingati 1 juni, momentum untuk mengingat dan merefleksikan spirit dari ideologi yang menjadi weltanschauung (pandangan hidup) sekaligus perekat bangsa ini, yaitu pancasila.
Lima sila Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang lahir dari keberagaman nusantara dan kemudian terejawantah menjadi denyut nadi bangsa. Di dalamnya mengandung cita-cita tentang kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mewujudkan keadilan sosial. Ikhtiar tersebut menjadi titik temu dari berbagai suku, agama, dan golongan yang berbeda-beda.
Mengutip Majelis: Jurnal Hukum Indonesia oleh Musain Nasoha, Dkk (2024), bahwa nilai-nilai pancasila bersifat fundamental, mutlak, universal dan abadi serta nilai tersebut merupakan nilai dari leluhur budaya masyarakat yang tersebar di nusantara. Meski secara ideologi sudah final, makna Pancasila tidak pernah selesai pada momen kelahirannya yang terus diperingati.
Peringatan tahunan semestinya tidak berhenti pada parade upacara dan mimbar formal dengan retorika berapi-api atau berupa postingan untuk memperindah feed instagram serta hal-hal seremonial lainnya yang mengakibatkan jatuh dalam romantisme sejarah, sementara nilai-nilai yang dikandungnya terus menuntut pembuktian dalam laju praktik kehidupan bangsa ini.
Jika kita menelaah realitas dengan kritis, nilai-nilai ideal dari pancasila secara konsep masih berbenturan dengan kenyataan bahwa masih banyak kasus-kasus struktural yang terjadi, mulai dari ketimpangan sosial, korupsi, hingga berbagai bentuk ketidakadilan, menunjukkan bahwa cita-cita yang termaktub dalam lima sila belum sepenuhnya bersenyawa dengan tindak bangsa.
Ironi Pancasila di Hadapan Realitas Indonesia
Delapan puluh satu tahun setelah pancasila dipidatokan sebagai dasar Negara, rasanya realitas yang ditemui di lapangan justru menunjukkan wajah indonesia yang sedang defisit nilai-nilai pancasila. Mari kita tengok sila kedua dan sila kelima yang kerap kali menjadi kosmetik politik. Keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab mustahil tegak di atas fondasi hukum yang korup.
Data terbaru dari Transparency International (TI) pada tahun 2025 mengonfirmasi bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia anjlok ke angka 34, menempatkan negeri ini di peringkat 109 dari 180 negara. Statistik tersebut adalah angka yang merampas hak kesehatan, memangkas mutu pedidikan dan memperlebar jurang kemiskinan ekstrem. Perilaku koruptif yang struktural adalah bentuk tindakan paling tidak beradab yang menghianati amanat pancasila.
Ketimpangan hidup masyarakat indonesia dipertegas oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Rasio Gini Indonesia pada september 2025 berada di angka 0,363. Angka ketimpangan di wilayah perkotaan menyentuh 0,383, sementara di wilayah pedesaan tercatat sebesar 0,295. Sebuah alarm keras bahwa pembangunan ekonomi bangsa ini tidak bergerak inklusif.
Jika kita mencari bukti paling nyata dari kegagalan aktualisasi nilai pancasila, pandangan kita harus tertuju ke Papua. Di sana, jargon “keadilan sosial” gugur di hadapan ambisi pembangunan atas nama Proyek Strategis Nasional yang menindas dan memangkas ruang hidup masyarakat adat. Konteks ini terekam secara gamblang dalam gelombang polemik dokumenter Pesta Babi yang disutradari oleh Dandhy Dwi Laksono.
Lebih parah lagi, ketika masyarakat sipil mencoba melayangkan kritik terhadap ketimpangan ini, sila keempat yang menjamin kedaulatan rakyat justru dihadapi dengan represi. Andrie Yunus Misalnya. Ia Seorang pengacara dan juga aktivis ham yang memperjuangkan masyarakat namun berujung dibungkam dengan penyiraman air keras oleh oknum TNI setelah aktif mengadvokasi kasus pelanggaran hak masyarakat.
Di sisi lain, jaminan terhadap sila pertama dan ketiga turut mengalami keretakan. Sepanjang tahun 2023, SETARA Institute mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/Berkeyakninan (KBB) di Indonesia. Mulai dari kasus gangguan rumah ibadah hingga tindakan intoleransi kepada kelompok minoritas di berbagai daerah.
Merayakan atau memperingati 1 Juni dengan sekadar menghafal lima sila tanpa berani mengevaluasi kebijakan publik adalah bentuk kemunafikan bernegara. Pancasila tidak butuh diperingati secara megah melainkan digugat di hadapan realitas hari ini.
Krisis Kepercayaan dan Kekosongan Eksistensial
Ketika nilai pancasila dikorbankan demi “syahwat politik”, dampak yang paling merusak tidak hanya pada angka statistik, melainkan juga pada psikologi massa.
Dalam skala sosial, kondisi ini menyerupai apa yang disebut oleh psikolog eksistensial, Viktor Frankl sebagai existential vacuum atau kekosongan eksistensial. Menurutnya, ketika manusia kehilangan makna hidup, mereka akan mengalami kehampaan yang menjelma agresi, kecaduan, kebosanan dan kehilangan arah hidup.
Pancasila, sejatinya bukan sekadar alat politik melainkan juga dapat dipahami sebagai logotherapy nasional, yakni sebuah sistem nilai yang memberikan makna kolektif bagi masyarakat indonesia dengan lima sila sebagai kompas moral, sosial dan spiritual.
Namun, saat realitas menyuguhkan korupsi yang merajalela, eksploitasi di papua dan represi terhadap suara kritis, dan berbagai macam lainnya, kekosongan itu mewujud nyata dan rakyat bisa mengalami krisis kepercayaan terhadap Negara yang menciptakan keputusasaan kolektif. Masyarakat kehilangan makna berbangsa karena lima sila yang mereka hapal bertolak belakang dengan kondisi bangsa hari ini.
Menggugat pancasila di hari peringatannya adalah sebuah upaya untuk menyelamatkan bangsa ini dari kepunahan makna. Tanpa adanya sinkronisasi antara nilai dan penyelenggara negara, pancasila akan selamanya menjadi teks mati yang gagal meyembuhkan kekosongan eksistensial rakyatnya.
Penulis: Muh. Rangga Hastal
